SOSIOLOGI
MASYARAKAT
PESISIR
A.
PENDAHULUAN
Indonesia
merupakan salah satu negara kepulauan terbesar yang terdapat di dunia. Dengan
jumlah garis pantai kurang lebih 95.000 kilo meter dan jumlah pulau kurang
lebih 17.000 buah pulau yang terdapat dari Sabang sampai Merauke. Menurut BPS
tahun 2010 jumlah suku yang terdapat di Indonesia mencapai 1.340 jenis suku
yang sebagian besar berada pada masyarakat pesisir di Indonesia. Dengan
keragaman suku dan budaya yang terdapat di negara kita ini dijadikan salah satu
alasan tidak dapatnya negara Indonesia menjadi negara maju. Masyarakat pesisir
salah satu masyarakat dominan di Indonesia merupakan salah satu kalangan
masyarakat yang termasuk golongan masyarakat miskin terbesar. Dengan pekerjaan
yang memiliki tingkat resiko tinggi, bergantung pada kondisi alam, serta harga
komoditi hasil perikanan yang berfluktuasi menyebabkan masyarakat pesisir masih
dalam ranah kemiskinan yang bersifat structural maupun cultural.
Dalam
menyusun suatu program peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, salah satu
aspek yang menjadi perhatian adalah kajian sosiologi masyarakat pesisir.
Sosiologi masyarakat pesisir berbeda dengan sosiologi pertanian, dimana
sosiologi pedesaan berbasis pada masyarakat, sedangkan sosiologi masyarakat
pesisir direkonstruksi dari basis sumberdaya (Satria, 2002:5). Konsentrasi
sosiologi masyarakat pesisir lebih pada penekanan aktivitas dari masyarakat
pesisir itu sendiri terhadap sumberdaya yang ada disekitarnya. Dengan
dikelilingi oleh budaya dan pola hidup tradisional, masyarakat pesisir memiliki
keragaman kajian sosiologi yang menarik untuk di kaji.
B.
KARAKTERISTIK
MASYARAKAT PESISIR
1.
Budaya
Masyarakat Pesisir
Masyarakat pesisir yang
sering didefenisikan sebagai suatu masyarakat yang tinggal di pinggir pantai
dan menggantungkan hidupnya pada hasil sumber daya laut memiliki karakteristik
yang berbeda dengan masyarakat petani. Dalam perspektif antropologis yang
berada daerah pantai, menciptakan realitas masyarakat nelayan memiliki
pola-pola kebudayaan yang menjadi kerangka berpikir atau referensi perilaku
masyarakat pesisir dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Masyarakat petani
yang menghadapi suatu sumberdaya yang dapat dikontrol dengan baik berbeda
dengan masyarakat pesisir atau nelayan yang dimana tempat mata pencahariannya
bersifat open acces sehingga tidak
ada kepastian dalam mencari nafkah. Konsentrasi pola hidup masyarakat pesisir
yang berhubungan langsung dengan sumberdaya alam yang ada di sekitar mereka,
menyebabkan kondisi mereka yang terisolasi dalam satu daerah saja. Redfield
(Koentjaraningrat, 1990;141) mejelaskan bahwa terdapat dua tipe komunitas kecil
yaitu komunitas yang terisolasi dan komunitas petani, dimana komunitas kecil
tersebut memiliki cirri (i) mempunyai suatu identitas yang khas, (ii) terdiri
dari penduduk dengan jumlah yang cukup terbatas sehingga masih saling mengenal
sebagai individu yang berkepribadian, (iii) bersifat seragam dnegan
diferensiasi terbatas, dan (iv) kebutuhan hidup penduduknya sangat terbatas
sehingga smua dapt dipenuhi sendiri tanpa tergantung dari pasaran luar. Tingkat
resiko yang tinggi dalam mencari nafkah tersebut, masyarakat pesisir masih
mempercayai hal-hal mitos dan kepercayaan yang mereka anut untuk mendapatkan
perlindungan dari Yang Maha Kuasa. Comte (Veeger,1991:20) menjelaskan bahwa
mula-mula pada awal berkembangnya akal budi manusia memakai gagasan-gagasan
keagamaan untuk menerangkan semua gelaja dan kejadian, sehingga semua gejala
alam, hidup-mati, suka-duka, untung-rugi yang dialami oleh manusia adalah
kehendak dan tindak dari Yang Mahakuasa. Proses ritual, pemberian sesajen dalam
masyarakat pesisir masih sangat kental dilakukan dengan mempecayai bahwa
terdapat tuan laut yang harus disembah sehingga mendapatkan izin dalam
melakukan penangkapan dan menghasilkan jumlah tangkapan yang banyak. Sumner (et al) menjelaskan bahwa kebiasaan rakyat (folkway) apabila telah mencapai tingkat
di mana mereka tidak hanya sebagai pegangan kritis, tetapi menjadi bahan
refleksi juga, yang disampaikan kepada generasi mereka dalam rupa mitos dan
bersifat sakral.
2.
Struktur
Sosial Masyarakat Pesisir
Pola hidup masyarakat pesisir layaknya dalam
masyarakat pedesaan pada umumnya memiliki struktur yang mencermikan status
stratafikasi dan peran mereka dalam kehidupan masyarakat pesisir tersebut. Terdapat
kelas-kelas dalam masyarakat pesisir yang diukur dari kemampuan memiliki modal
khususnya dalam bentuk materi. Sehingga menyebabkan terdapatnya kesenjangan
yang sangat tampak dalam kehidupan masyarakat pesisir yang biasa disebut dengan
relasi patron-client dimana posisi patron
yang memiliki modal banyak yang biasa dinamakan juragan dan posisi client pada
nelayan buruh yang tidak memiliki modal tetapi menjual tenaganya untuk dapat
bertahan hidup. Kondisi ketidakpastian hidup masyarakat pesisir senantiasa
membayangi kehidupan mereka, sehingga untuk mengantisipasi ketidakpastian
pendapatan dan menjaga kelangsungan hidup, masyarakat nelayan mengembangan
jaringan hubungan tradisional yang bersifat patron-klien untuk menciptakan rasa
aman social dan diharapkan menetralisasi kegundahan social nelayan karena tidak
memperoleh penghasilan yang memadai untuk menopang kelangsungan hidup mereka
secara normal. Pelras dalam Karim (1982 ; 127) menjelaskan bahwa hubungan
patron klien adalah hubungan tidak setara yang terjalin secara perorangan
antara seorang pemuka masyarakat dan sejumlah pengikut, dimana hubungan
tersebut berdasarkan pertukaran jasa, dimana ketergantungan klien pada patron
dibalas oleh perlindungan patron terhadap kliennya. Ketergantungan nelayan
buruh terhadap para pemilik modal atau jaringan bukan hanya sebagai ikatan
ekonomi saja, tetapi telah sampai pada tahap emosional dan kepercayaan tinggi
menjalani hidup bersama-sama. Ketidakmampuan nelayan buruh dalam posisi tawar
dan jaringan patron klien tersebut merupakan wadah dan sarana yang yang
menyediakan sumber daya sebagai jaminan social secara tradisional yang dapat
menjaga kelangsungan hidu nelayan buruh terebut menyebabkan nelayan masih tetap
pada ranah ketergantungan yang tinggi sehingga pergerakan social menuju yang
lebih baik tidak dapat dilakukan. Scott (et al), melihat hubungan patron-klien
sebagai fenomena yang terbentuk atas dasat ketidaksamaan dan sifat
fleksibilitas yang tersebar sebagai sebuah system pertukaran pribadi. Bourdieu
(Jenkins 2004;135) menjelaskan bahwa dalam suatu komunitas masyarakat terdapat
deretan asusmsi dan kepercayaan yang berkembang tanpa tidak pernah mereka
pertanyakan sehingga didominasi oleh suatu situasi yang sulit karena pengaruh
yang kuat dari hirarki social tersebut yang disebut sebagai doxa. Dengan
kepercayaan yang tinggi dalam pola hirarki social yang bukan hanya dalam
ekonomi saja, tetapi telah terikat dengan adanya ikatan emosional yang kuat
antara patron atau juragan dan klient atau nelayan buruh menciptakan
solidaritas yang kuat dalam masyarakat pesisir. Berujuk pada teori Durkheim
dimana menganggap bahwa perilaku manusia sebagai sesuatu yang dibentuk oleh
kultur dan struktur social mereka, sehingga melahirkan solidaritas yang kuat
didalamnya yang terbagi dua yaitu solidaritas mekanistis dan solidaritas
organis. Dalam masyarakat pesisir, solidaritas mekanistislah yang terbangun
secara kuat karena, ciri masyarakat pesisir yang masih bersifat homogen baik
dalam perilaku kerja maupun perilaku kehidupan sehari-hari dan kehidupan bersamanya
berdasarkan pada keyakinan dan nilai-nilai bersama dalam kesadaran kolektif
mereka. Relasi patron-klien bukan hanya sebagai pola kerja sama jaringan tetapi
merupakan sifat yang menjadi suatu lembaga kultur yang terdapat di masyarakat
pesisir. Dalam pembuatan
aturan maupun norma merupakan hasil dari interaksi yang dilakukan sejak lama
maupun dibuat pada masa sekarang menyesuaikan dengan kondisi zaman sekarang.
Spencer (et al) mejelaskan bahwa masyarakat dapat menjadi
badan yang terintegrasi, asal anggotanya menyadari tanggung jawab mereka dan
menyesuaikan perilaku dengan norma itu. Dimana
lembaga juragan-nelayan buruh biasa disebutkan memiiki norma-norma dan aturan
yang kemudian menjadi pegangan yang penting dalam perilaku masyarakat pesisir.
Parsons (et al) memaparkan nilai-nilai budaya yang dibagi bersama kemudian
dilembagakan menjadi norma-norma social dan dibatinkan oleh individu-individu
menjadi sebuah motivasi. Relasi patron-klien yang menjadi suatu lembaga
nonformal dalam kalangan masyarakat pesisir terbukti dapat menciptakan
norma-norma dan perilaku yang seragam dalam pola hidup mereka.
C.
MODAL
SOSIAL MASYARAKAT PESISIR
Modal sosial adalah sumber daya yang dapat dipandang
sebagai investasi untuk mendapatkan sumber daya baru. Modal sosial berbeda dengan
istilah populer lainya yaitu modal manusia, di mana modal manusia adalah segala
sesuatunya lebih merujuk kedimensi individual yaitu daya dan keahlian yang
dimiliki oleh seorang individu, sedangkan modal sosial lebih menekankan pada
potensi kelompok dan pola hubungan antar-individu dalam suatu kelompok dan
antar kelompok dengan ruang perhatian pada jaringan sosial, norma, nilai dan
kepercayaan antar sesama yang lahir dari anggota kelompok dan menjadi norma
kelompok. Putnam dalam Field (2010) menjelaskan salah satu teori modal sosial
yang menjadi kiblat para peneliti dalam menjelaskan modal sosial. Putnam
menggunakan konsep modal sosial untuk lebih banyak menerangkan
perbedaan-perbedaan dalam keterlibatan yang dilakukan warga. Modal sosial
merujuk pada bagian organisasi sosial kepercayaan, norma, dan jaringan, yang
dapat meningkatkan efesiensi masyarakat dengan memfasilitasi tindakan-tindakan
terkoordinasi. Gagasan inti dari teori modal sosial adalah bahwa jaringan
sosial memiliki nilai, kontak sosial mempengaruhi produktivas individu dan
kelompok dan hubungan antar individu mengakibatkan jaringan sosial dan norma
resiprositas dan keterpercayaan yang tumbuh dari hubungan-hubungan tersebut.
Serangkaian nilai atau norma informal yang dimiliki bersama yang memungkinkan
terjadinya suatu kerjasama sehingga dapat saling mempercayai merupakan modal
sosial yang terdapat dalam suatu asosiasi (Fukuyama, 2007). Modal sosial juga
sangat dekat dengan terminologi sosial lainya seperti yang dikenal sebagai
kebajikan sosial. Perbedaan keduanya terletak pada dimensi jaringan, dimana
kebajikan sosial akan sangat kuat dan berpengaruh jika di dalamnya melekat
perasaan keterikatan untuk saling berhubungan yang bersifat timbal balik dalam
suatu bentuk hubungan sosial.
Kehidupan suatu individu sangat bergantung pada pola
interaksi maupun hubungan yang saling menguntungkan. Pada
dasarnya, setiap golongan masyarakat, termasuk masyarakat miskin, masih
memiliki potensi sumberdaya social yang bias didayakan guna untk mengatasi
kemiskinan antara lain, system nilai, norma-norma perilaku, etika social,
jaringan dan kepercayaan. Keberadaan suatu kelompok maupun relasi social tidak
terlepas dari lingkungan yang mempengaruhi kelompok tersebut. Bourdieu (et al) menjelaskan bahwa terdapat empat jenis
modal yang ada dalam suatu masyarakat yaitu modal ekonomi, modal sosial (
berbagai jenis relasi bernilai dengan pihak lain yang bermakna), modal kultural
(pengetahuan sah satu sama lain) dan modal simbolis (prestise dan gengsi
sosial). Struktur sosial masyarakat pesisir yang telah dipaparkan di atas
dimana terdiri dari relasi patron-klient dengan dasar hubungan ekonomi dan
tingkat kepercayaan yang tinggi karena adanya ikatan emosional yang kuat
merupakan salah satu modal yang dimiliki oleh masyarakat pesisir. Pembentukan
kekerabatan dan resiprositas dalam struktur sosial masyarakat pesisir
menciptakan kerjasama yang baik dalam proses lapangan kerja maupun kehidupan
sosial mereka. Kepercayaan adalah unsur yang penting dalam pengertin konsep
modal sosial karena kepercayaan dapat mendorong seorang bersedia menggunakan
hasil kerja orang atau kelompok tersebut. Fukuyama (dalam Alfitri,2011) menjelaskan
bahwa komunitas bergantung pada kepercayana, dan kepercayaan ditentukan secara
kultural, maka komunitas spontan akan muncul dalam berbagai tingkatan yang
berbeda dalam budaya yang berbeda pula dengan menciptakan pengharapan yang
muncul yang berperilaku normal, jujur, dan kooperatif, berdasarkan norma yang
dimiliki bersama. Bentuk kerjasama antara nelayan buruh dan juragan dalam
masyarakat pesisir dalam lingkungan yang terisolasi membentuk proses sosial
yang timbul akibat adanya interaksi sosial yang intensif. Kepercayaan yang
terjalin kuat dalam patron-klient masyarakat pesisir merupakan by product dari lembaga tersebut dengan
mengandalkan untuk tetap menjaga komitmen, norma-norma saling menolong dan
menghindari perilaku oportunistik, sehingga lembaga patron-klient tersebut akan
mampu mencapai tujuan-tujuan bersama secara lebih efesien. Gillin dan Gillin (Soekanto, 1990;77)
menjelaskan bahwa proses sosial yang timbul akibat adanya interaksi sosial
terbagi dua yaitu proses yang asosiatif ( akomodasi, asimilasi, dan
akulturasi), dan proses yang disosiatif yang mencakup persaingan dan
pertentangan. Juragan dalam pola kerja masyarakat pesisir bukan hanya saja
sebagai status sosial yang lebih tinggi, tetapi harus dapat menyediakan
kebutuhan kepada nelayan buruh untuk dapat melakukan proses penangkapan, baik
itu yang berbentuk fisik maupun non fisik.
Pola bertahan hidup yang terdapat pada jaminan sosial
pada juragannya menyebabkan nelayan buruh memegang penuh nilai-nilai maupun
norma-norma yang telah dibangun oleh para juragan dalam mengikat nelayan buruh sebagai pengikut
untuk dapat mempertahankan hidupnya. Awal struktur dari relasi patron-klien
yang berlandaskan pada kebutuhan ekonomi semata kemudian meningkat menjadi
etika dalam berperilaku dalam masyarakat pesisir yang masih dipercayai sampai
sekarang. Blau (Ritzer 2012;731) menanggap bahwa nilai dan norma-norma membantu
sebagai media kehidupan sosial dan menengahi hubungan-hubungan untuk transaksi
sosial dan mengatur proses-proses intergras sosial dan diferensiasi di dalam
struktur-struktur sosial. Soekanto (et al) menjelaskan bahwa norma yang
terbentuk secara tidak sengaja kemudian lama kelamaan terbentuk secara sadar
yang dimana didalamnya terdapat kekuatan yang mengikat dalam perilaku manusia.
Dalam Soekanto juga membedakan kekuatan dari norma-norma tersebut yaitu terdiri dari (i) cara (usage) (ii) kebiasaan (folkways) (iii) tata kelakuan (mores) dan (iv) adat istiadat (custom). Dengan gabungan nilai-nilai
budaya yang kemudian dilembagakan membentuk norma-norma yang mengikat dalam
masyarakat pesisir. Tingkat kekuatan norma yang berlaku dalam masyarakat
pesisir menjadi suatu kebiasaan dan tata kelakuan yang di akui dan diterima
dalam masyarakat tersebut. Aturan-aturan dalam bentuk norma kolektif tersebut
di masyarakat pesisir merupakan bentuk yang tidak tertulis tetapi dipahami oleh
setiap anggota masyarakat pesisir sebagai pola tingkah laku dalam interaksi
hubungan sosial mereka baik itu secara vertikal maupun horizontal. Norma-norma
ini cenderung tidak merangsang munculnya ide-ide baru, karena semua bentuk
hubungan tersebut berlabelkan dengan budaya mereka tanpa dapat disentuh dalam
dimensi pembangunan lainnya.
Masyarakat
pesisir di Indonesia sesuai yang dijelaskan di atas tidak terlepas dari bentuk
struktur-struktur social yang hierarki. Di mana terdapat kekuasaan dan yang
dikuasai dalam pola kehidupan mereka. Relasi patron-klient yang merupakan
produk dari interaksi social masyarakat pesisir menciptakan norma dan
kepercayaan yang di budayakan dalam lembaga patron-klient itu sendiri. Jaringan-jaringan
social dalam masyarakat pesisir menjadi suatu kebutuhan yang lebih dalam
mendapatkan informasi-informasi baik dari luar maupun dari dalam. Masyarakat
pesisir yang masih bersifat homogen dan private
dalam berkehidupan menyebabkan tidak mudahnya akses informasi luar dapat masuk
seketika dalam kelompok mereka. Dalam jaringan patronase, informasi berjalan
dengan mudah, tetapi batas-batas luarnya memunculkan sebuah selaput yang
menyebabkan informasi kurang mudah melewatinya, dan jaringan-jaringan patronase
sangat problematic dalam berbagai organisasi karena strukturnya tidak jelas
bagi mereka yang berada di luar organisasi, dan mereka seringkali menentang
hubungan-hubungan otoritas formal. Dengan
memiliki norma-norma yang berlandaskan atas perilaku dan kebudayaan dalam
masyarakat pesisir itu sendiri, informasi-informasi informal akan bertentangan
dengan kuatnya nilai dan norma tersebut sehingga keterbukaan pada masyarakat
luas sering sulit untuk dapat dimengerti. Fukuyama (et al) mendefinisikan
jaringan merupakan hubungan moral keperayaan yang berbagi norma-norma atau
nilai-nilai informal melampaui nilai-nilai atau norma-norma yang penting.
Norma-norma dan nilai-nilai tersebut di dalam ini diartikan sebagai norma yang
berkembang dari resiprositas sederhana yang dimiliki bersama di antara dua
orang atau kelompok. Modal social dalam masyarakat pesisir dengan model
jaringan ini menciptakan modal social yang mengikat (eksklusif) bukan dapat
menjembatani (inklusif) jaringan-jaringan yang membawa informasi baru untuk
perbaikan masyarakat pesisir itu sendiri. Putnam dalam Field (2010:52)
menjelaskan bahwa modal social yang mengikat cenderung mendorong identitias
ekslusif dan mempertahankan homogenitas dan modal social yang menjembantani
cenderung menyatukan orang dari beragam ranah social. Modal social yang
mengikat dalam relasi patron-klient masyarakat pesisir menciptakan sesuatu yang
baik untuk menopang timbal balik yang spesifik baik dalam hubungan pembagian
kerja maupun jaminan social yang diberikan oleh para patron sehingga memelihara
kesetiaan yang kuat di dalam kelompok dan memperkuat identitas-identitas
spesifik. Bourdieu dalam Alfitri
(2011:66) menyebut kondisi ini sebagai habitus yang mengamsumsikan bahwa
manusia membawa seperangkat skema dalam dirinya serta perasaannya tentang
bagaimana dunia ini bekerja yang tenteram dan mereka sendiri tidak menyadarinya
yang diproduksi secara rutin dalam masyarakat tersebut. Nelayan buruh dengan
tanpa memperdulikan untuk dapat membuka jaringan yang lebih luas keluar, dan
lebih mempercayai jaringan yang dibangun di dalam komunitasnya yaitu hanya
kepada para juragan (patron) sehingga
menciptakan zona nyaman yang mereka rasakan sebagai pengikut setia dari patron.
Kekuatan integrasi dalam relasi patron-klient tersebut terkadang cenderung
untuk menjauhi, menghindar bahkan pada situasi yang ekstrim dan menciptakan
kebencian dari masyarakat lain di luar kelompok masyarakat pesisir.
D.
PENUTUP
Masyarakat pesisir
sebagai salah satu komunitas masyarakat yang paling banyak menghuni wilayah di
negara kita ini haruslah mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan
masyarakat di daratan. Pergerseran kebijakan revolusi agraris dari revolusi
hijau menuju revolusi biru dan pemanfaatan pengetahuan local yang ada di
masyarakat tradisional Indonesia bisa menjadi titik awal yang dapat
mensejahterakan masyarakat pesisir di Indonesia. Sosiologi masyarakat pesisir
yang lebih menekankan dalam hubungannya dengan sumber daya alam sehingga sangat
diperlukan mengetahui lebih dalam mengenai karakteristik masyarakat pesisir itu
sendiri. Pola kehidupan pada masyarakat pesisir yang hierarki dan kental akan
budaya dapat menjadi salah satu pengetahuan local (local wisdom) dalam menentukan arah kebijakan yang lebih baik pada
masyarakat pesisir. Sifat lahan pencaharian nafkah yang open acces memerlukan kebijakan yang tepat agar mendapatkan win-win solution dalam kebijakan
tersebut sehingga dapatmenghidarkan konflik antar nelayan. Karakter masyarakat
pesisir yang homogen dank eras dengan memiliki pola interaksi dengan kedekatan
emosional yang kuat, menciptakan sulitnya intervensi dalam pengembangan
pembangunan masyarakat pesisir tersebut. Tetapi dengan interaksi yang kuat
tersebut, menciptakan suatu modal social yang dimana bisa menjadi salah satu
pertimbangan dengan memanfaatkan segala modal social yang dimiliki tanpa ada
pengkhususan dalam kebijakan pembangunan akan menciptakan pembangunan yang
lebih tepat sasaran.
DAFTAR
PUSTAKA
Alfitri.
2011.
Community Development. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Field, John. 2010.
Modal Sosial. Diterjemahkan oleh
Nurhadi. Yogyakarta : Kreasi Wacana
Fukuyama,
Francis. 2007. The
Great Disruption. Diterjemahkan oleh Ruslani. Jakarta : Qalam
Jenkins
Richard. 2004. Membaca
Pikiran Pierre Bourdieu. Diterjemahkan oleh Nurhadi. Yogyakarta : Kreasi
Wacana
Karim,
Rusli. 1982. Seluk
Beluk Perubahan Sosial. Surabaya : PT. Usaha Nasional
Koentjaraningrat.
2010. Sejarah teori Antropologi II.
Jakarta : UI Press
Kusnadi,
2007, Strategi hidup Masyarakat Nelayan.
Yogyakarta ; LKis
Ritzer,
George. 2012. Teori
Sosiologi (Dari Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Postmodern).
Diterjemahkan oleh Saut Pasaribu, dkk. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Satria,
Arif.
2002. Sosiologi Masyarakat Pesisir.
Jakarta : Pustaka Cidesindo
Soekanto Soerjono.
1990. Sosiologi Suatu Pengantar.
Jakarta : Rajawali Press
Veeger, K.J.
1990. Realitas Sosial. Jakarta : PT.
Gramedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar